Blog www.monzaemon.com sedang dialihkan ke monzaemon69.blogspot.com untuk sementara :')

lagi ngebahas ini

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ  
mzm69 - Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah ditanya, “Siapakah orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan?”

Beliau Hafidzahullah menjawab, “Yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah orang-orang yang mendapatkan udzur syar’i.

Yang pertama; Orang yang sedang berada di dalam perjalanan (safar), yaitu safar yang diperbolehkan baginya mengqashar shalat.


Kedua; Orang sakit yang merasa kesulitan apabila puasa, atau menyebabkan penyakitnya bertambah parah, atau tertundanya kesembuhan, mereka diberi keringanan untuk tidak puasa.

Ketiga; Wanita haidh dan nifas. Tidak boleh bagi mereka berpuasa di masa haidh dan nifas, dan haram bagi mereka puasa karena mereka termasuk golongan yang punya udzur syar’i.

Begitu pula wanita hamil dan menyusui, apabila mengkhawatirkan diri-diri mereka, atau bayi mereka, dibolehkan bagi mereka tidak puasa.

Begitu pula penderita sakit keras yang menurut kebiasaan sulit diharapkan sembuh, dan juga orang tua yang sudah renta. Semua mereka termasuk ahli udzur yang diberi keringanan oleh syariat untuk tidak berpuasa.

Di antara mereka ada yang diperintahkan untuk mengqadha seperti musafir dan orang sakit yang diharapkan sembuh, juga wanita haidh dan nifas, begitu pula wanita hamil dan menyusui, semua mereka diwajibkan mengqadha’ berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (Qs. Al Baqarah; 184)

Adapun orang-orang yang sudah tidak sanggup lagi mengqadha’ seperti orang tua yang sudah renta dan penderita sakit keras (menahun), tidak ada kewajiban mengqadha’ atas mereka, melainkan memberi makan orang miskin sejumlah puasa yang ditingalkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al Baqarah; 184). Tidak ada kewajiban puasa bagi mereka, dan tidak pula mengqadha’nya, melainkan yang wajib bagi mereka adalah gantinya yaitu memberi makan.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan) (2/407)

No comments:

Post a Comment