بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
mzm69 - Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah
ditanya, “Siapakah orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak
berpuasa di bulan Ramadhan?”
Beliau Hafidzahullah menjawab, “Yang diberi
keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah orang-orang
yang mendapatkan udzur syar’i.
Yang pertama; Orang yang sedang berada di dalam perjalanan (safar), yaitu safar yang diperbolehkan baginya mengqashar shalat.
Kedua; Orang sakit yang merasa kesulitan apabila
puasa, atau menyebabkan penyakitnya bertambah parah, atau tertundanya
kesembuhan, mereka diberi keringanan untuk tidak puasa.
Ketiga; Wanita haidh dan nifas. Tidak boleh bagi
mereka berpuasa di masa haidh dan nifas, dan haram bagi mereka puasa
karena mereka termasuk golongan yang punya udzur syar’i.
Begitu pula wanita hamil dan menyusui, apabila
mengkhawatirkan diri-diri mereka, atau bayi mereka, dibolehkan bagi
mereka tidak puasa.
Begitu pula penderita sakit keras yang menurut
kebiasaan sulit diharapkan sembuh, dan juga orang tua yang sudah renta.
Semua mereka termasuk ahli udzur yang diberi keringanan oleh syariat
untuk tidak berpuasa.
Di antara mereka ada yang diperintahkan untuk
mengqadha seperti musafir dan orang sakit yang diharapkan sembuh, juga
wanita haidh dan nifas, begitu pula wanita hamil dan menyusui, semua
mereka diwajibkan mengqadha’ berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa
Ta’ala, “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (Qs. Al Baqarah; 184)
Adapun orang-orang yang sudah tidak sanggup lagi
mengqadha’ seperti orang tua yang sudah renta dan penderita sakit keras
(menahun), tidak ada kewajiban mengqadha’ atas mereka, melainkan memberi
makan orang miskin sejumlah puasa yang ditingalkan, berdasarkan firman
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin”. (Qs. Al Baqarah; 184). Tidak ada
kewajiban puasa bagi mereka, dan tidak pula mengqadha’nya, melainkan
yang wajib bagi mereka adalah gantinya yaitu memberi makan.
(Sumber: Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan) (2/407)
No comments:
Post a Comment