Blog www.monzaemon.com sedang dialihkan ke monzaemon69.blogspot.com untuk sementara :')

lagi ngebahas ini

pertemuan anak rano karno dengan bandar

©MonZaeMon™ 69 - Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa Raka Widyarma, anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, bertemu dengan bandar ekstasi saat berlibur ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“Bertemu sekitar tiga bulan lalu,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya pada Senin siang, 12 Maret 2012.

Menurut Rikwanto, tiga bulan lalu Raka berlibur ke Kuala Lumpur. Di sebuah kafe, Raka tak sengaja bertemu dengan bandar narkotik bernama Tan, warga negara Malaysia. Di tempat itulah Tan menawarkan ekstasi kepada Raka. Perkenalan mereka berlanjut menjadi pertemanan.

Tiga bulan setelah mereka bertemu, Raka memesan ekstasi ke Mr Tan. Mereka saling kontak dengan aplikasi Whatsapp, layanan chatting telepon seluler. Mr Tan kemudian mengirim lima butir ekstasi melalui jasa ekspedisi Federal Express. (Baca: Paket 'Kiriman' Narkoba Ternyata Modus Lama dan Polisi Buru Sindikat Malaysia Bermodus Online)

Pada 4 Maret 2012, paket itu tiba di Indonesia. Petugas bandara yang curiga terhadap isi paket segera melaporkan temuan kepada Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Aparat kemudian mengambil alih tugas ekspedisi, mengantar sendiri paket yang dipesan Raka ke alamat tujuan. (Baca: Tangkap Anak Rano, Polisi Menyamar Jadi Kurir)

Pada 6 Maret 2012, aparat yang menyamar sebagai petugas ekspedisi tiba di alamat tujuan, Jalan Perkici Raya EB Nomor 42 Bintaro Jaya, Sektor 5, Jakarta Selatan. “Apakah ini paket yang ditunggu-tunggu?” kata Rikwanto menirukan aparat Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta yang menyamar. “Ya, ini yang kami tunggu,” kata Rikwanto menirukan jawaban Raka. (Baca: Begini Cerita Ekstasi itu Sampai ke Tangan Anak Rano)

Setelah paket dipastikan diterima oleh Raka, aparat pun menciduknya. Pemuda 20 tahun tersebut ditangkap bersama seorang kawannya bernama Karina Endetia. Mereka dijerat tiga pasal dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, yakni pasal 112, 113, dan 114 ayat satu dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

No comments:

Post a Comment