بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
mzm69 - Dua perusahaan elektronik asal Korea Selatan, Samsung dan LG, saling mengajukan gugatan atas teknologi layar organic light-emitting diode (OLED). Kali ini giliran LG yang menggugat Samsung ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (27/9/2012).
LG menuding Samsung telah melanggar tujuh paten teknologi layar OLED milik LG. Gugatan ini terkait penggunaan layar OLED pada perangkat smartphone dan tablet keluarga Galaxy buatan Samsung, antara lain Galaxy S II, Galaxy S II HD, Galaxy S III, Galaxy Note, dan Galaxy Tab 7.7.
LG menuntut ganti rugi dan meminta pemblokiran produk Samsung di atas.
Paten teknologi layar OLED menjadi perseteruan antara Samsung dan LG. Awal September lalu, Samsung dikabarkan akan menggugat LG karena mencuri teknologi rahasia OLED.
Menurut penuturan juru bicara Samsung, 11 mantan penelitinya dipaksa oleh LG untuk membocorkan 18 teknologi rahasia seputar layar OLED, dan 21 teknologi lain yang relevan dengan layar. Insiden ini terjadi pada tahun 2011 lalu.
Samsung meminta ganti rugi sebesar 880.000 dollar AS untuk setiap kasus pembocoran teknologi rahasia yang dilakukan LG kepada pihak ketiga.
Sebagai informasi, LG dan Samsung adalah dua perusahaan besar yang bermain dalam bisnis layar. Keduanya bersaing ketat dalam inovasi layar.
OLED, atau diode cahaya organik, menerapkan konsep dasar pancaran cahaya karena adanya medan listrik. Teknologi ini memungkinkan layar dibuat lebih fleksibel dan ketipisannya bisa kurang dari 1mm. Kualitas gambar pada layar OLED lebih cemerlang ketimbang layar liquid crystal display (LCD), karena jumlah warna dari cahaya yang dipancarkan OLED bisa berkembang dari satu warna menjadi banyak warna. Selain itu, OLED juga lebih irit daya listrik.
OLED diprediksi akan menjadi penerus LCD dalam bisnis televisi, smartphone, dan tablet.
No comments:
Post a Comment