Blog www.monzaemon.com sedang dialihkan ke monzaemon69.blogspot.com untuk sementara :')

lagi ngebahas ini

Cap Kaki Tiga VS Cap Badak

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ  
mzm69 - Rebutan "Cap Kaki Tiga" Masuki Babak Baru
Peninjauan Kembali (PK) WKD terhadap Sinde di tingkat kasasi Mahkamah Agung mental karena masalah belum didaftarkannya hak cipta, dalam hal ini gambar badak, ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Jakarta, PelitaOnline– PERSOALAN pencatutan gambar badak pada merek larutan penyegar penyegar Cap Kaki Tiga oleh PT Sinde Budi Sentosa dari pemilik hak cipta Wen Ken Drugs Pte Ltd (WKD) memasuki babak baru.


Peninjauan Kembali (PK) WKD terhadap Sinde di tingkat kasasi Mahkamah Agung mental karena masalah belum didaftarkannya hak cipta, dalam hal ini gambar badak, ke Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebaliknya, Sinde kini mengajukan tujuh gugatan kepada WKD ke MA. Salah satu isi gugatan adalah agar gambar badak dihapuskan. Atas gugatan itu, WKD akan melakukan kasasi ke MA.

“Kami sebelumnya mengajukan empat gugatan ke Pengadilan Niaga, tiga adalah gugatan hak cipta dan satu merek. Ternyata di tingkat kasasi kalah karena alasan pendaftaran hak cipta. Kami rasa, hak cipta itu tidak perlu didaftarkan,” jelas Gunawan Widjaja, pengacara WKD di Indonesia dalam jumpa pers di Hotel Niko, Jakarta, Selasa (13/9).

Sebagai informasi, WKD adalah pemilik mereka Cap Kaki Tiga dan berasal dari Singapura. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1937 itu awalnya menunjuk Sinde untuk memasarkan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar badak pada 1978.

Pada 4 Februari 2008, kemitraan antara WKD dan Sinde berakhir yang dikuatkan dengan putusan pengadilan. Alasan penghentian kerja sama itu di antaranya disebabkan oleh keberatan Sinde untuk membayar royalti 5-10 persen per tahun, keengganan mereka untuk mencantumkan lisensi, dan pemeriksaan produksi.

WKD kemudian menunjuk PT Kinocare Era Kosmetindo sebagai pemilik lisensi baru larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan gambar badak pada 28 April 2011.

“Padahal, di mana-mana itu wajar, soal royalti, lisensi, dan pemeriksaan produksi. Kami sudah memberi kesempatan selama tiga tahun, yaitu dari 2008 hingga 2011 kepada Sinde untuk menunjukkan itikad baiknya. Tapi, hingga saat ini sampai kami menunjuk lisensi baru tidak ada perubahan,” lanjut Gunawan.

Kinocare sebagai pemegang lisensi dari WKD merasa perlu melindungi merek Cap Kaki Tiga dan hak cipta atas gambar badak, yang selama ini juga digunakan oleh Sinde terhadap produknya dengan gambar sama.

“Mereka kalau mau pakai gambar badak ya silakan, tapi ya agak diubah sedikit. Jangan persis gitu. Misal badaknya lagi menoleh atau apalah,” jelas Presiden Direktur Kino Grup Harry Sanusi.

Harry berharap persoalan ini segera selesai dan kompetitor bisa bersaing secara sehat. Selama ini, Sinde disebut-sebut telah melakukan kebohongan publik karena mengatakan larutan penyegar Cap Kaki Tiga sudah berganti merek dengan Cap Badak.

“Kami harap perkara hukum atas merek Cap Kaki Tiga dengan gambar badak ini segera tuntas agar kami bisa berbisnis dengan nyaman,” tutup Harry.

No comments:

Post a Comment