Anas Siap Digantung
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan diperiksa pekan depan sebagai saksi dalam kasus korupsi kompleks pusat olahraga Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jumat, 09/03/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan diperiksa pekan depan sebagai saksi dalam kasus korupsi kompleks pusat olahraga Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jumat, 09/03/2012).
Ketika ditanya wartawan tentang
informasi dari KPK itu, Anas Urbaningrum mengatakan dia sedikitpun tidak
terlibat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp. 1,2 triliun itu.
“Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja
Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas,” ujar Anas di Kantor
DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Sedangkan sebelumnya, menurut Nazaruddin, dalam proyek Hambalang itu, Anas telah menrima imbalan (fee)
sebesar Rp 100 miliar dari PT Adhi Karya, pemenang proyek. Dana
tersebut dipakai Anas untuk kampanye Ketua Umum Partai Demokrat di
Bandung pada 2010.
Jauh amat antara Rp. 100 miliar dengan Rp 1!
Maka, sebenarnya, kalau Anas benar-benar tidak terlibat sedikitpun dalam kasus itu dia tidak perlu ragu sedikitpun juga untuk nanti memenuhi panggilan KPK.. Apalagi, menurut Johan Budi, pekan depan itu Anas akan diperiksa sebagai saksi. KPK baru menyebutkan bahwa Anas akan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Maka, sebenarnya, kalau Anas benar-benar tidak terlibat sedikitpun dalam kasus itu dia tidak perlu ragu sedikitpun juga untuk nanti memenuhi panggilan KPK.. Apalagi, menurut Johan Budi, pekan depan itu Anas akan diperiksa sebagai saksi. KPK baru menyebutkan bahwa Anas akan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Lalu, kenapa Anas justru memberi
pernyataan seolah-olah KPK akan memeriksa dia sebagai tersangka, dengan
pernyataannya bahwa dia sedikitp[un tidak terlibat dalam kasus
Hamabalang itu?
Seharusnya, ketika Anas ditanya
wartawan apa tanggapannya tentang informasi dari KPK bahwa dia akan
dipanggil pekan untuk diperiksa sebagai saksi itu, dia menjawab saja,
misalnya, “Saya dengan senang hati segera memenuhi panggilan KPK
tersebut. Lebih cepat, lebih baik. Agar semua masalah menjadi jernih!”
Jaka Sembung Naik Ojek, Ga Nyambung Jek!
Seperti Jaka Sembung naik ojek. Lha,
ini tanggapan Anas malah, “Saya sedikit pun tak terlibat dalam kasus
Hambalang itu!” Johan Budi, kan tidak bilang begitu?
Bukan itu saja, Anas malah seolah-olah
menganggap KPK naif dan hendak mendikte KPK agar jangan memanggilnya
untuk diperiksa dalam kasus Hambalang itu. Dengan mengingatkan kepada
KPK agar tidak perlu repot-repot mengurus kasus tersebut.
“Saya tegaskan, ya, KPK sebetulnya
tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena itu,
kan, asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot,” ujar Anas.
Anas Sok Menggurui KPK!
Lalu, Anas menganggap apa hasil kerja
dan penyelidikan KPK selama ini tentang kasus tersebut? Apakah Anas mau
bilang KPK telah begitu naif, atau bodohnya sehingga selama setahun
ini bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus yang
sebenarnya tidak ada? KPK begitu “bodohnya” sampai dari kasus yang
sebenarnya tidak ada itu, kok bisa mau memeriksanya minggu depan itu.
Kalau memang benar Anas yakin akan hal itu, seharusnya ‘kan
dia akan dengan senang hati datang ke KPK untuk memberi petunjuk dan
bukti-bukti kepada KPK bahwa ternyata selama ini KPK telah melakukan
sesuatu yang konyol; menyelidiki dan memeriksa suatu kasus korupsi yang
sebenarnya tidak ada. Jadi, dengan demikian, Anas tidak perlu
diperiksa.
Anas Telah Menghina Monas!
Anas jangan hanya berani bilang, ada
Rp 1 saja dia terlibat dalam kasus korupsi Hambalang itu dia rela
digantung di Monas. Tetapi ketika dipanggil KPK saja, dia sepertinya
mau berkelit. Seperti halnya ketika dia tidak bersedia menjadi saksi di
persidangan kasus korupsi di pengadilan Tipikor yang sedang mengadili
Nazaruddin, untuk kasus korupsi wisma atlet yang juga paling sering
menyebut-nyebutkan namanya sebagai orang yang juga terlibat.
Kenapa Anas Urbaningrum berani
digantung di Monas kalau dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi,
tetapi untuk menjadi saksi di pengadilan saja dia malah tidak bersedia,
atau tidak berani?
Logika Berpikir Anas Keliru!
Bukankah sebagai warga negara yang baik, apalagi sebagai seorang Ketua Umum salah satu parpol terbesar di negeri ini, dia seharusnya memberi contoh untuk menghormati pengadilan. Terutama adalah bukankah kesaksiannya itu sangat penting agar bisa menjernihkan kasus tersebut, termasuk menjernihkan perannya dalam kasus itu. Apabila benar-benar jernih, kenapa Anas tidak bersedia, atau takut berperan sebagai saksi dan “penjernih” itu?
Bukankah sebagai warga negara yang baik, apalagi sebagai seorang Ketua Umum salah satu parpol terbesar di negeri ini, dia seharusnya memberi contoh untuk menghormati pengadilan. Terutama adalah bukankah kesaksiannya itu sangat penting agar bisa menjernihkan kasus tersebut, termasuk menjernihkan perannya dalam kasus itu. Apabila benar-benar jernih, kenapa Anas tidak bersedia, atau takut berperan sebagai saksi dan “penjernih” itu?
Sebenarnya, janggal melihat fenomena
ini. Di dalam sebuah sidang pengadilan kasus pidana (tipikor), untuk
memanggil seseorang sebagai saksi, hakim (Dharmawati) menggantungkannya
terhadap bersedia-tidaknya orang itu (yakni Anas) untuk menjadi saksi.
Anas tidak bersedia, jadi hakim tidak bisa menghadirkanya di
pengadilan yang di pimpinnya itu.
Pihak pengacara Nazaruddin sudah
menulis surat kepada pihak Anas waktu itu agar bersedia hadir sebagai
saksi fakta di sidang pengadilan tipikor tersebut, tetapi anehnya Anas
tidak bersedia, atau lebih tepat takut?
Kata Elza Syarief, pengacaranya
Nazaruddin, mereka telah juga membuat surat tembusan kepada SBY sebagai
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tentang permintaan kesediaan Anas
sebagai saksi itu, tetapi tidak mendapat jawaban. Akhirnya, karena
tidak ada respon dari pihak Anas, maka hakim pun tidak dapat
menghadirkan Anas sebagai saksi.
Untuk apa pihak pengacaranya
Nazaruddin repot-repot membuat surat tembusan kepada SBY, kalau
sebenarnya SBY pun tak mampu mengendalikan Anas? Terbukti, surat
tembusan itu sia-sia.
Anas Tidak Berani Jadi Saksi!Sekali, lagi, Anas Urbaningrum, hendaknya jangan hanya berani digantung di Monas, tetapi tidak berani datang di KPK untuk diperiksa, dan sudah terbukti tidak berani datang di pengadilan tipikor sebagai saksi dalam sidang pengadilan kasus korupsi wisma atlet itu.
No comments:
Post a Comment