Blog www.monzaemon.com sedang dialihkan ke monzaemon69.blogspot.com untuk sementara :')

lagi ngebahas ini

Fakta-fakta dari Kecelakaan Maut yang Melibatkan Anak Ahmad Dhani

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ  
MonZaeMon.com - Putra ketiga Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul, terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM8 pada Minggu (8/9/2013) dini hari. Berikut ini keterangan sementara yang dihimpun dari kepolisian.

1. Korban Tewas 6 Orang, 9 Luka
Korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 00.45 WIB, Minggu (8/9/2013) berjumlah 6 orang. Sedangkan 9 orang mengalami luka-luka. Korban luka dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. Sementara korban tewas dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jaktim.

Korban meninggal adalah Agus Wahyudi Hartono (40), Rizky Aditya Santoso (20), Agus Surahman (31), Agus Komara (42), dan Nurmansyah.

Korban luka bernama Abdul Kadir Mukri (27), Pardomoan Sinaga (35), Pujowidodo, Zulheri, Robi, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, Noval S, Wahyudi, dan Nugroho Laksono.

2. Bila Terbukti Bersalah, Dul Bisa Diproses Secara Hukum
Pengemudi Mitsubishi Lancer Evolution, Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, bisa dikenai tindakan bila terbukti melakukan tindakan pidana dalam kecelakaan maut di KM 8+200 Tol Jagorawi. Usia putra ketiga musisi ternama Ahmad Dhani sudah bisa dikenai tindakan menurut UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sesuai UU no 11 2012, perlindungan anak batasnya 12 tahun. Di atas 12 tahun sampai 18 tahun sudah bisa," Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono saat ditanya wartawan tentang kemungkinan hukuman pada Dul di Satwil Lantas Jakarta Timur, Kebon Nanas, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Dalam 'Penjelasan' UU 11/2012 bagian I 'Umum' disebutkan:
Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak
yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Kasus ini, imbuh Agung, akan diselidiki gabungan yakni dari Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri. "Masih penyelidikan," imbuh dia.


3. Dul Belum Punya SIM
Abdul Qodir Jaelani (13) diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelum kecelakaan naas itu terjadi, ia diketahui pergi mengantar temannya ke kawasan Cibubur, lalu hendak pulang ke Pondok Indah melalui tol Jagorawi.

Teman Dul, Fuad menuturkan bahwa bocah yang baru berusia 13 tahun pada Agustus lalu itu tak pernah ugal-ugalan saat naik mobil. Bahkan, Fuad menuturkan bahwa Dul sudah sejak dua tahun lalu sudah bisa menyetir mobil.

"Dia (Dul) nggak pernah ugal-ugalan. Kalaui sama saya bawa mobil normal aja. Dia dua tahunan ini, udah lancar banget," ujar Fuad saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Minggu (8/9/2013).

4. Dhani Tak Pernah Izinkan Dul Bawa Mobil
Ahmad Dhani ternyata tidak pernah sekalipun memberikan izin Dul untuk membawa mobil. Hal itu ditegaskan oleh adik kandung Dhani, Jerry, yang menggelar jumpa pers didampingi oleh ibu kandungnya, Joyce, di halaman Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2013).

"Dul (panggilan Abdul Qadir Jaelani) tidak pernah diizinkan oleh Dhani bawa kendaraan sendiri. Kalaupun diizinkan keluar, pasti yang bawa supir," kata Jerry.


5. Lancer Dul Berkecepatan 105,8 Km/Jam Saat Tabrakan
Polisi masih menyelidiki tabrakan maut yang melibatkan putra putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul). Dugaan awal mobil Lancer Evolution ini melaju dengan kecepatan 105,8 km per jam saat tabrakan.

"Sampai jatuh ketemu benturan pembatas tol, 105,8 km per jam kecepatannya," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).

Agung mengatakan, saat mobil itu berhenti, spedometer menunjukkan angka 82 km per jam. "Ini hasil gelar dari Labfor Mabes Polri dan team TTA Korps Lantas Polri," katanya.

Agung mengatakan, mobil yang digunakan Dul adalah Lancer Evolution 2.000 cc. Saat ditanya apakah mobil ini sudah dimodifikasi, Agung mengatakan mobil ini masih standar. "Untuk mobilnya masih standar," katanya.

6. Dul Telah Jalani Operasi
Putra ketiga Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul telah selesai melakukan operasi tahap ketiga di Rumah Sakit Pondok Indah, Minggu (8/9/2013) malam. Dul mengalami patah tulang akibat kecelakaan tersebut.

"Iya udah, udah kelar semua," ujar kakak tertua Dul, Ahmad Al Gazali.

Namun, Al mengaku tak tahu bagian tubuh Dul yang dioperasi pada tahap ketiga ini. Sebelumnya, Dul telah melakukan operasi tulang rusuk dan di tulang panggul.

Sepanjang perawatan medis, Dhani dan Maia Estianty setia menunggu Dul di ruang operasi. Raut wajah mereka tampak letih sekaligus cemas.

7. Ahmad Dhani Tanggung Biaya Perawatan Korban
Setelah kecelakaan, Ahmad Dhani langsung mendatangi lokasi. Ia juga mengirim utusannya untuk menemui para keluarga korban.

Selain menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa, Dhani juga memastikan untuk menanggung semua biaya perawatan bagi para korban luka, serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia.

8. Kondisi Mobil Ringsek
Begini kondisi mobil Mitsubishi Lancer Evolution yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, saat kejadian di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan, pada pukul 01.45 WIB, Minggu (08/09).

Bagian depan mobil tersebut ringsek dengan besi pembatas jalan yang melilit kap mobil. Mobil Gran Max yang ditabrak juga rusak parah. detik.com


. .

No comments:

Post a Comment