بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
MonZaeMon 69 - Mulai
tanggal 24 Juni 2014, Peringatan Kesehatan Bergambar (PHW) akan ada di
bungkus rokok. Sebelumnya PHW sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No
109 Tahun 2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau.
"Itu (PHW) di bungkus rokok nanti (akan dipasang) di tanggal 24
Juni, bulan depan," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular
Kementerian Kesehatan RI Ekowati Rahajeng di sela-sela acara The 1st
Indonesia Conference on Tobacco or Health 2014 pada Sabtu (31/5/2014) di
Jakarta.
PHW yang akan ditampilkan antara lain gambar paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker mulut dan tenggorokan, dan lain sebagainya. Peringatan dalam bentuk gambar ini dinilai lebih efektif untuk membuat orang enggan merokok ketimbang peringatan tertulis.
Setelah tanggal 24 Juni 2014, rokok yang beredar tanpa PHW di
kemasannya bisa dinyatakan sebagai produk lama atau bahkan barang
ilegal. Terkait hal ini, Ekowati juga mengimbau supaya masyarakat juga
bisa menjadi pengawas terhadap aturan merokok.
Menurut dia, meskipun Indonesia merupakan negara hukum, dibutuhkan
kontrol dari masyarakat sendiri untuk menegakkan hukum yang berlaku.
Khusus untuk aturan merokok di Indonesia, maka masyarakatlah yang
berperan dalam mengontrolnya.
Kontrol terhadap aturan merokok, lanjut dia, perlu melalui
pembinaan. Salah satu cara dalam melakukan pembinaan yaitu dengan
memberlakukan peringatan yang lebih jelas terhadap bahaya rokok itu
sendiri.
"Masyarakat membutuhkan banyak pembinaan karena sebenarnya mereka berperan sebagai pengawas," tuturnya.
Ia mencontohkan, hingga saat ini masih banyak ditemukan anak-anak
yang tidak mengerti bahaya rokok, tetapi terpapar dengan mainan yang
menyerupai rokok. Dengan demikian, bagi mereka, citra rokok menjadi baik
dan menyenangkan.
Jika di kemasan rokok sudah terdapat PHW maka diharapkan mereka
jauh lebih sadar bahwa rokok merupakan benda yang berbahaya. "Kita harus
berusaha membuat citra rokok buruk supaya orang malu untuk merokok,"
tutup Ekowati.
Prevalensi perokok pada anak usia antara 5-9 tahun dalam beberapa
tahun terakhir ini mengalami kenaikan sebesar 400 persen. Begitu pula
pada anak usia 10-14 tahun, yaitu sebesar 40 persen dan hampir 80 persen
perokok mulai merokok sebelum mencapai usia 19 tahun.
Editor :
Lusia Kus Anna Kompas.com
.
.
No comments:
Post a Comment